Abstract
Oleh : Miftakhus Saidin SH., MKn*
Perkembangan Industri di Indonesia begitu cepatnya seiring dengan pertumbuhan penduduk yang semakin hari semakin bertambah, kebutuhan akan energi listrik tak pelak menjadi kebutuhan primer dari setiap orang ataupun perusahaaan yang bergerak di bidang manufaktur, keadan yang sedemikian menimbulkan supply dan demand yang tidak seimbang antara kebutuhan energi listrik dan infrastruktur dari penyedia jasa ketenagalistrikan yang notabene di Indonesia hanya PLN sebagai PKUK, keterbatasan dana PLN dalam menyediakan infrastruktur menjadikan pihak calon pelanggan dengan berbagai upaya menyediakan infrastruktur berupa jaringan listrik baik itu jaringan tegangan menengah ataupun jaringan tegangan rendah, dan pihak calon pelanggan tersebut menyerahkan infrastruktur yang dibangunnya tersebut kepada PLN karena berbagai faktor, diantaranya karena faktor penambahan asset, pemeliharaan jaringan dan mungkin faktor persyaratan yang harus dipenuhi dengan harapan bahwa energi listrik segera dapat tersalur secepatnya ke proyek proyek mereka, namun ketika penyerahan itu terjadi terjadilah peristiwa hukum yang ada akibat hukumnya. Penyerahan atau levering ialah merupakan cara memperoleh hak milik yang penting dan yang paling sering terjadi dimasyarakat, dan penyerahan ini merupakan lembaga hukum yang hanya dikenal khusus dalam hukum perdata. Dibanyak peristiwa penyerahan jaringan listrik dari calon Pelanggan ke PLN hibah merupakan kata yang sering kita dengar dan paling banyak diperbincangkan baik mengenai konstruksi hukum hibah itu sendiri maupun kewenangan dari para pihak yang membuat perjanjian itu.
Kata kunci : jaringan listrik, penyerahan, hibah