Laman

Senin, 28 April 2025

Kepemimpinan dan Eksekusi

 *## Kepemimpinan 123 ##* 

_Oleh Bpk Ngurah Adnyana_ 

(Mantan Direktur Operasi PLN)

--------------------------------------------------


(1) *Menjadi nomor SATU* atau Profesional.


Dalam bekerja harus profesional, unggul, *menjadi nomor SATU*.

Nomor satu ini juga bisa diartikan punya visi dan prinsip yang jelas (misalnya punya integritas yang kuat dan menjadi pendukung PLN Bersih No-suap) sehingga bisa menjadi teladan bagi anak buah. Nomor satu juga berarti tidak boleh membuka peluang dilemahkan. Apalagi jaman sekarang ini yang benar saja bisa dijadikan tersangka, apalagi kalau kita membuat kelemahan entah berorientasi harta dan wanita (bagi laki-laki tentu). Kelemahan bisa mengikat diri kita sendiri sehingga kita tidak bisa menjalankan tugas kita secara maksimal.


(2) *Berpikir DUA tingkat keatas* atau Proaktif.


Dalam mengambil keputusan, posisikan diri *DUA tingkat diatas posisi kita saat ini*. Dengan mengambil posisi demikian, maka cara memandang masalah yang dihadapi menjadi lebih luas, pertimbangan yang dipakai juga lebih luas sehingga dipastikan keputusannya lebih akurat. Misalnya kalau sekarang pada posisi Manajer Area (UP3), posisikan diri sebagai Direktur. Satu tingkat diatas Manajer Area (UP3) adalah GM, atasan GM adalah Direktur. Demikian juga kalau sekarang posisinya Manajer Rayon (ULP), posisikan diri sebagai GM (Manajer Rayon-Manajer Area-GM). Kalau posisi sekarang Supervisor di Unit, posisikan diri sebagai Manajer Unit (Supervisor-Asman-Manajer).

*Intinya, kalau mengambil keputusan pakailah pertimbangan DUA tingkat diatas kita*, maka keputusan yang diambil pasti lebih akurat atau konsep surat yang diajukan ke atasan kita (bagi staff) pasti disetujui. Yang sulit memang memposisikan diri sebagai dua tingkat diatas kita. Tapi bagi yang mau mencoba, pasti bisa.


(3) *Bertindak (Eksekusi) TIGA langkah kedepan atau antisipatif*.


Dalam mengambil keputusan atau kebijakan, sebagai pemimpin harus bisa mempersiapkan TIGA langkah berikutnya sehingga keputusan yang diambil tetap bisa berjalan sesuai tujuannya. Kalau *dalam permainan catur, menggerakkan satu buah catur harus sudah bisa memperhitungkan minimal tiga langkah berikutnya untuk memenangkan pertandingan* 

Dalam istilah manajemen, harus sudah dilandasi dengan kajian manajemen RISIKO (Risk Management).

 

Penerapan Kepemimpinan 123 secara langsung dalam kehidupan di PLN akan meningkatkan *kepedulian terhadap Perusahaan dan menjadikan Unit dengan pencapaian Kinerja Terbaik (K1-100)*.


Salam The BEST... 

😊✊💪😇🙏

Kamis, 28 April 2011

Pajak Penerangan Jalan (PPJ) atau Pajak Penggunaan Listrik (PPL) ???...

Oleh : Miftakhus Saidin, SH.MKn.


I. PENDAHULUAN

Ribuan Peraturan Daerah yang mengatur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah diterbitkan selama hampir lima tahun penerapan otonomi Daerah. Repotnya dari semua Peraturan daerah yang diterbitkan tadi dibuat oleh lembaga yang pelaksana didalam lembaga tersebut tidak mempunyai keahlian dibidang hukum dan Tata Negara, akibatnya prduk peraturan perundang-undangan tersebut banyak yang sebenarnya tidak memenuhi unsure legislasi baik pada bidang materi, maupun bahasa hukumnya. Padahal syarat ini memegang peranan penting sebelum prduk peraturan perundang-undangn tersebut diberlakukan.

Selasa, 26 April 2011

Notaris/PPAT tidak dapat digolongkan sebagi Badan atau Pejabat TUN

SUBYEK HUKUM ( PENGGUGAT DAN TERGUGAT ) SERTA PERKEMBANGAN SUBYEK DAN OBYEK HUKUM DALAM YURISPRUDENSI TUN.

Ketentuan normatif mengenai sengketa Tata Usaha Negara di atur dalam Pasal 1 butir Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986. Pasal tersebut memberikan batasan pengertian engketa Tata Usaha Negara, yaitu sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha egara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat TUN, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarnya Keputusan TUN, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dari batasan pengertian pasal tersebut, maka dalam sengketa tata usaha uegara subyek hukumnya terdiri dari :

Kamis, 21 April 2011

Tinjauan Hukum Hibah Jaringan Listrik dari Calon/Pelanggan kepada PT. PLN (Persero)

Abstract

Oleh : Miftakhus Saidin SH., MKn*

Perkembangan Industri di Indonesia begitu cepatnya seiring dengan pertumbuhan penduduk yang semakin hari semakin bertambah, kebutuhan akan energi listrik tak pelak menjadi kebutuhan primer dari setiap orang ataupun perusahaaan yang bergerak di bidang manufaktur, keadan yang sedemikian menimbulkan supply dan demand yang tidak seimbang antara kebutuhan energi listrik dan infrastruktur dari penyedia jasa ketenagalistrikan yang notabene di Indonesia hanya PLN sebagai PKUK, keterbatasan dana PLN dalam menyediakan infrastruktur menjadikan pihak calon pelanggan dengan berbagai upaya menyediakan infrastruktur berupa jaringan listrik baik itu jaringan tegangan menengah ataupun jaringan tegangan rendah, dan pihak calon pelanggan tersebut menyerahkan infrastruktur yang dibangunnya tersebut kepada PLN karena berbagai faktor, diantaranya karena faktor penambahan asset, pemeliharaan jaringan dan mungkin faktor persyaratan yang harus dipenuhi dengan harapan bahwa energi listrik segera dapat tersalur secepatnya ke proyek proyek mereka, namun ketika penyerahan itu terjadi terjadilah peristiwa hukum yang ada akibat hukumnya. Penyerahan atau levering ialah merupakan cara memperoleh hak milik yang penting dan yang paling sering terjadi dimasyarakat, dan penyerahan ini merupakan lembaga hukum yang hanya dikenal khusus dalam hukum perdata. Dibanyak peristiwa penyerahan jaringan listrik dari calon Pelanggan ke PLN hibah merupakan kata yang sering kita dengar dan paling banyak diperbincangkan baik mengenai konstruksi hukum hibah itu sendiri maupun kewenangan dari para pihak yang membuat perjanjian itu.

Kata kunci : jaringan listrik, penyerahan, hibah

Senin, 07 September 2009